Home
Teknologi Rekayasa Mekatronika
Teknologi Elektromedis
Program Studi
Dosen
Karyawan
Mahasiswa
Civitas Akademika
Pelatihan
Desain Proses Otomasi
Manufaktur Komponen
Layanan
Pengumuman
Artikel
Penelitian
Download
Info
Kontak
  
Subscribe to Mekatronika Subscribe
 
BERITA KAMPUS

Kamis, 23 Januari 2020 07:53:31
Kompetisi Bermodal Kompetensi

 

Kesesuaian kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kompetensi di Dunia Kerja dan Dunia Industri (DUDI), menjadikan pendidikan vokasi saat ini merupakan kunci dan pilihan strategis terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil yang besar dan mampu bersaing di pasar global.

Pasar bebas di kawasan ASEAN atau ASEAN Free Trade Area atau AFTA merupakan kesepakatan yang disetujui bersama antara  negara-negara di kawasan ASEAN. Salah satu dampak dari pasar bebas terhadap Indonesia adalah persaingan dalam tenaga kerja. Tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan mutunya agar mampu bersaing dengan tenaga kerja negara-negara ASEAN lainnya.

Selain itu pada rentang tahun 2020-2030 Indonesia akan mengalami “bonus demografi” yaitu terjadinya lonjakan penduduk usia produktif. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan berkisar 268 juta jiwa dan pada tahun 2030 diperkirakan menjadi 293 juta jiwa, dengan komposisi penduduk usia produktif mencapai 70 persen (187 juta jiwa tahun 2020 dan 205 juta jiwa tahun 2030) dan penduduk tidak produktif 30 persen.

Banyaknya penduduk usia produktif ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan, untuk itu perlu diiringi dengan peningkatan kompetensi. Tanpa peningkatan kompetensi, kebutuhan akan tenaga kerja yang semakin meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan industri di Indonesia yang pesat, justru akan diisi oleh tenaga kerja dari negara lain. Jika ini terjadi maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran pada usia produktif.

Jika melihat dari data jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2016 menurut Badan Pusat Statistik, sebanyak 13,5 persen pengangguran di Indonesia adalah pengangguran terdidik yang juga bergelar sarjana, dan dalam kurun waktu 2014-2016, angka pengangguran tersebut meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan hasil pendidikan tinggi belum sepenuhnya terserap oleh dunia kerja. Salah satu penyebabnya diduga adalah ketidaksesuaian antara kompetensi para lulusan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri. (Sumber: https://kompas.id/baca/riset/2017/07/18/kompetisi‐bermodal‐pendidikanvokasi)

Di sisi lain perkembangan teknologi yang mendukung sektor industri juga berkembang sangat cepat sekali. Dengan kehadiran Internet, Artificial Intelligent dan Big Data, industri telah mengalami revolusinya yang ke-4. Pertumbuhan industri dan perkembangan teknologi ini juga menuntut kesiapan sumber daya manusianya baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Pendidikan Vokasi

Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas atau SDM unggul yang terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi prioritas pembangunan pemerintah saat ini. Dan pendidikan vokasi menjadi target utama pembenahan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memperkuat sumber daya manusia tersebut. Karena pendidikan vokasi merupakan salah satu tulang punggung dalam mencetak SDM terampil dan berkualitas yang sangat dibutuhkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) saat ini.

Di sini pendidikan vokasi memiliki peran strategis, dimana melalui pendidikan vokasi, kompetensi tenaga kerja di Indonesia bisa ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat dan dunia usaha, khususnya industri.

Akan tetapi, dunia pendidikan vokasi saat ini menghadapi tantangan dimana minat masyarakat Indonesia untuk studi di pendidikan vokasi masih sangat rendah dengan alasan bahwa pendidikan vokasi adalah “pendidikan yang tanggung” dan kurang bergengsi karena tidak menyandang gelar. Pemahaman tentang pendidikan vokasi yang belum terserap baik di masyarakat menjadi salah satu penyebab rendahnya minat melanjutkan studi vokasi.

Masyarakat perlu tahu bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak lagi membatasi pendidikan vokasi hanya pada program diploma satu hingga tiga. Pasal 16 UU tersebut menjelaskan, pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program SARJANA TERAPAN. Pendidikan tinggi vokasi ini dapat diselenggarakan sampai program MAGISTER TERAPAN atau bahkan program DOKTOR TERAPAN.

Kompetensi

Dalam standar nasional pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, minimal harus memenuhi standar yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.  Tujuan standar nasional pendidikan tinggi adalah untuk menjamin tercapainya kecerdasan kehidupan bangsa dan menjamin mutu dari pendidikan tinggi di Indonesia.

Salah satu standar nasional pendidikan adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar Kompetensi Lulusan inilah yang dijadikan acuan utama untuk standar nasional pendidikan yang lain.

Dalam era pasar bebas, mobilitas mahasiswa dan tenaga kerja antar negara juga memberikan tantangan bagi dunia pendidikan tinggi untuk melakukan komparasi mutu antar negara khususnya dengan negara-negara ASEAN. Kompetensi yang menjadi acuan tidak hanya berlaku di Negara Indonesia saja, kompetensi yang dimaksud juga harus setara dengan kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional, Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Sistem Penilaian Kesetaraan Nasional untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. KKNI telah dikembangkan sebanding dengan kerangka kualifikasi negara-negara lain, sehingga penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan antara Indonesia dengan negara-negara lain lebih mudah diwujudkan. KKNI di Indonesia disusun sebagai satu kesatuan kerangka kualifikasi untuk seluruh sektor pendidikan, pelatihan dan ketenagakerjaan. Jenjang yang ditetapkan dalam KKNI (Jenjang 1 s.d. 9) bisa dicapai melalui 4 jalan serta kombinasi keempatnya seperti terlihat di bawah ini.

Melihat semua hal tersebut di atas, sebenarnya kompetensilah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) yang merupakan acuan utama bagi seluruh sektor yaitu pendidikan, pelatihan dan ketenagakerjaan dalam menyiapkan Sumber Daya Manusianya. Untuk itu, meningkatkan kompetensi merupakan modal yang sangat strategis bagi seseorang supaya mampu berkompetisi, supaya mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat maupun industri. Dan pendidikan vokasi menjadi kuncinya. (EA)